Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan - pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah jatim telah dimulai tanggal 23 Oktober 2017 dan akan berakhir per tanggal 28 Desember 2017 ini tentunya memperlihatkan peluang besar bagi kalian para penunggak pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraan terhutang tanpa dikenai denda.
Nah dengan adanya aktivitas pemutihan pajak ini, tentunya akan memperlihatkan keringanan bagi kita selaku penunggak pajak sehingga tidak perlu membayar biaya denda yang besarnya 2 persen tiap bulan atau 24 persen tiap tahunnya.
Yang diperlukan cukup kita datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan mirip KTP, STNK dan BPKB kendaraan beserta foto copy nya untuk mengurus pembayaran atas pajak kendaraan yang sudah lama tidak kita bayarkan. Setelah itu lakukan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan kalian yang tentunya gratis denda.
Biasanya proses pembayaran ini dilakukan sesudah proses cek fisik kendaraan selesai, untuk pembayarannya sanggup dilakukan di manapun. Bisa membayar di bank BRI / bank JATIM yang ada di samsat, sanggup membayar di samsat keliling, samsat corner yang biasanya tersebar di berbagai mall / pusat perbelanjaan.
Sumber https://otomotiveku.blogspot.com/
Nah dengan adanya aktivitas pemutihan pajak ini, tentunya akan memperlihatkan keringanan bagi kita selaku penunggak pajak sehingga tidak perlu membayar biaya denda yang besarnya 2 persen tiap bulan atau 24 persen tiap tahunnya.
Lalu apa saja sih syarat yang diperlukan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ?
Untuk persyaratan mengenai aktivitas pemutihan pajak kendaraan ini tidak ada yang mutlak, alasannya yaitu memang tidak ada syarat - syarat khusus dalam prosesnya.Yang diperlukan cukup kita datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan mirip KTP, STNK dan BPKB kendaraan beserta foto copy nya untuk mengurus pembayaran atas pajak kendaraan yang sudah lama tidak kita bayarkan. Setelah itu lakukan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan kalian yang tentunya gratis denda.
Mengurus gratis balik nama kendaraan saat pemutihan
Untuk mengurus balik nama kendaraan pun juga digratiskan, cukup bawa unit kendaraan serta kelengkapannya mirip KTP calon pemilik kendaraan baru ( KTP atas nama anda ), STNK/BPKB, kwitansi jual beli bermaterai ( 6000), ke samsat terdekat untuk selanjutnya di cek fisik oleh petugas.Biasanya proses pembayaran ini dilakukan sesudah proses cek fisik kendaraan selesai, untuk pembayarannya sanggup dilakukan di manapun. Bisa membayar di bank BRI / bank JATIM yang ada di samsat, sanggup membayar di samsat keliling, samsat corner yang biasanya tersebar di berbagai mall / pusat perbelanjaan.
Baca juga :
Sumber https://otomotiveku.blogspot.com/
Comments
Post a Comment