Apa Benar Pemutihan Pajak Itu Gratis Pajak ?
Pemutihan pajak kendaraan - sampai dikala ini masih banyak yang belum mengetahui mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor, bagaimana prosesnya dan yang pastinya apa saja sih yang digratiskan dikala ada pemutihan pajak kendaraan di daerahmu. Nah pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas mengenai apa sih yang digratiskan di pemutihan pajak bermotor ini, silahkan disimak dengan baik.
Sebagai pola sebuah sepeda motor dengan pajak per tahun sebesar Rp 150.000 dan telah selama 4 tahun tidak dibayar. Nah kemudian denda keterlambatan pajak katakanlah sebesar Rp 50.000/tahun sehingga kalau terlambat selama 4 tahun, pajak yang seharusnya dibayar yakni ( 4xtarif pajak ) + (3x denda ) dengan total kurang lebih Rp 750.000 rupiah. Nah sebab yakni ada pemutihan pajak, maka denda tadi dihapus dan kalian cukup membayar pajak pokoknya saja sebesar Rp 600.000 rupiah.
Ada 2 manfaat atau keuntungan dari acara pemutihan pajak kendaraan ini, baik dari sisi kita sebagai pemilik kendaraan dan juga pemerintah. Keuntungan bagi kita yakni tentu saja kita bebas dari biaya denda atas tunggakan pajak kendaraan, sehingga cukup bayar pajak pokoknya saja. Sedangkan keuntungan bagi pemerintah yakni sasaran pemasukan pajak mampu tercapai.
Nah sampai disini supaya sedikit gesekan pena diatas mampu mengatakan pemahaman kepada kalian yang mungkin saja masih resah dengan istilah "gratis" di pemutihan pajak kendaraan.
Sumber https://otomotiveku.blogspot.com/
Pengertian pemutihan pajak kendaraan
Sekilas pengertian perihal pemutihan pajak kendaraan adalah, penghapusan denda atas pajak yang dikenakan bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan. Besaran denda ini pun bervariasi tergantung jenis mobil / motor dan dinas terkait yang menentukan denda atas pajak. Untuk lebih lengkap info mengenai pemutihan pajak kendaraan mampu membaca gesekan pena kami sebelumnya di : Pengertian pemutihan pajak kendaraan.Apa yang digratiskan dari pemutihan pajak kendaraan ?
Istilah gratis dalam pemutihan pajak ini sering kali membuat banyak orang yang salah dalam memahami, banyak yang mengira bahwa gratis disini yakni gratis total tidak membayar sama sekali, padahal sesungguhnya tidak. Yang digratiskan dari pemutihan atas pajak kendaraan ini yakni DENDA nya, untuk pajak pokoknya tetap dibayarkan sesuai dengan tarif pajak yang tercantum di STNK kendaraan.Sebagai pola sebuah sepeda motor dengan pajak per tahun sebesar Rp 150.000 dan telah selama 4 tahun tidak dibayar. Nah kemudian denda keterlambatan pajak katakanlah sebesar Rp 50.000/tahun sehingga kalau terlambat selama 4 tahun, pajak yang seharusnya dibayar yakni ( 4xtarif pajak ) + (3x denda ) dengan total kurang lebih Rp 750.000 rupiah. Nah sebab yakni ada pemutihan pajak, maka denda tadi dihapus dan kalian cukup membayar pajak pokoknya saja sebesar Rp 600.000 rupiah.
Keuntungan diadakan pemutihan pajak
Ada 2 manfaat atau keuntungan dari acara pemutihan pajak kendaraan ini, baik dari sisi kita sebagai pemilik kendaraan dan juga pemerintah. Keuntungan bagi kita yakni tentu saja kita bebas dari biaya denda atas tunggakan pajak kendaraan, sehingga cukup bayar pajak pokoknya saja. Sedangkan keuntungan bagi pemerintah yakni sasaran pemasukan pajak mampu tercapai.Nah sampai disini supaya sedikit gesekan pena diatas mampu mengatakan pemahaman kepada kalian yang mungkin saja masih resah dengan istilah "gratis" di pemutihan pajak kendaraan.
Sumber https://otomotiveku.blogspot.com/
Comments
Post a Comment