Cara Dan Syarat Blokir Pajak Progresif Mobil

Blokir pajak progresif - pajak progresif kendaraan bermotor yaitu pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada wajib pajak, yang nilai presentasi nya mengalami peningkatan mulai 1.5% hingga 4%  dari NJKB kendaraan bermotor tersebut berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.

 pajak progresif kendaraan bermotor yaitu pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada waji Cara Dan Syarat Blokir Pajak Progresif Mobil

Jadi semakin banyak anda memiliki unit mobil, maka pajak yang harus kalian tanggung akan semakin besar, pajak kendaraan beroda empat kedua tentu lebih mahal dari pajak kendaraan beroda empat pertama, begitu pula dengan pajak kendaraan beroda empat nomor 3 akan jauh lebih mahal lagi dari pajak kendaraan beroda empat yang nomor dua tadi. Untuk mengetahui cara menghitung pajak progresif, silahkan baca ukiran pena kami lainnya melalui taut link dibawah :

Baca juga : Cara menghitung pajak progresif mobil

Pajak progresif ini hanya berlaku pada kendaraan beroda empat milik eksklusif saja, dan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan atau transportasi umum dan juga kendaraan operasional pemerintahan. Pajak progresif ini hanya mampu dikenakan jikalau sebuah kendaraan misalnya mobil, dimiliki oleh nama pemilik dan juga alamat tempat tinggal yang sama. Untuk kendaraan beroda empat dengan pemilik yang sama, namun alamat tempat tinggal berbeda, maka pajak progresif ini tidak berlaku.

Banyak orang yang tidak mengerti perihal dilema ini, sehingga biasanya dalam satu alamat tempat tinggal mereka memiliki lebih dari satu unit kendaraan beroda empat sehingga orang tersebut dikenai pajak progresif. Lalu bagaimana caranya biar kita mampu menghindari pajak progresif yang terlanjur dibebankan kepada kita ?

Cara biar kita terhindar dari pajak progresif yaitu kita harus melakukan balik nama dari salah satu kendaraan beroda empat yang kita miliki dengan atas nama orang lain yang tidak satu alamat dengan anda, mampu kita balik nama ke nama sanak saudara yang kita percayakan. Untuk melakukan balik nama silahkan datang ke samsat dengan membawa persyaratan berikut.

Syarat mengurus balik nama kendaraan


  • Foto copy KTP pemilik kendaraan beroda empat ( jangan lupa bawa yang asli juga )
  • BPKB kendaraan beserta foto copy nya.
  • STNK kendaraan beserta foto copy nya.
  • Kwitansi jual beli kendaraan yang disertai dengan materai 6.000.


Setelah melengkapi berkas yang diharapkan diatas, silahkan anda datang ke sampat dengan membawa unit kendaraan beroda empat yang akan dilakukan balik nama, untuk selanjutnya dilakukan proses cek fisik dan proses selanjutnya akan diarahkan oleh petugas. Jangan lupa untuk menyimpan dokumen dan kwitansi tanda LUNAS, siapa tahu dikemudian hari anda butuhkan.

Dengan demikian anda tidak perlu kuatir lagi terkena pajak progresif lantaran kendaraan sudah bukan atas nama anda ( walaupun aslinya unit kendaraan beroda empat yaitu milik anda ), melainkan atas nama saudara ataupun orang yang anda percaya untuk dipinjam namanya tadi, namun tetap segala biaya perpajakan andalah yang membayarnya.

Atau jikalau anda melakukan jual beli kendaraan, pastikan untuk segera melakukan proses balik nama, atau lakukan pemblokiran pajak kendaraan yang telah dijual tadi, sehingga hal ini akan memaksa si pembeli kendaraan beroda empat untuk mengurus balik nama dan membayar BBNKB. Untuk cara melakukan pemblokiran pajak kendaraan silahkan baca ukiran pena kami lainnya melalui taut link dibawah ini

Baca juga : Cara blokir pajak kendaraan yang sudah dijual

Nah itulah tadi artikel mengenai syarat dan cara blokir pajak progresif kendaraan yang mampu anda lakukan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk di share ke jejaring media sosialmu yaa :).




Sumber https://otomotiveku.blogspot.com/

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Karpet Dasar Kendaraan Beroda Empat ?

Cara Mengatasi Tarikan Mio J Lemot

Benang Tambal Ban Tubeless Terbaik